Jakarta - Lawful interception atau langkah penegakan hukum melalui penyadapan saluran telepon, dinilai bak pisau bermata dua. Di satu sisi mampu membongkar kasus korupsi, misalnya, namun di sisi lain memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi.
"Misalnya saja terjadi salah sadap. Orang yang seharusnya tidak disadap tapi disadap," anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi
memberikan contoh pelanggaran privasi yang dimaksud, kepada detikINET di Jakarta, Jumat (4/12/2009).
Pemerintah seperti diketahui tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. RPP Penyadapan ini merupakan turunan dari Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal 31 ayat 4 UU ITE, tata cara mekanisme penyadapan akan diatur dalam PP, yang menurut pasal 54 UU ITE akan disahkan paling lambat April 2010. Menurut Heru, RPP ini ada di bawah koordinasi Depkominfo, bukan BRTI.
Secara teori, UU Telekomunikasi dan UU ITE menjamin hak konsumen dan masyarakat dari penyadapan, namun tetap memberi ruang terbatas bagi polisi dan jaksa untuk mendapat rekaman dengan permohonan tertulis dari Jaksa Agung dan Kapolri. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)juga punya wewenang untuk menyadap.
Tetapi dalam implementasinya, kata Heru, tidak selalu permohonan tertulis ditandatangani Jaksa Agung dan Kapolri. Sehingga perlu dibuat standar operasional prosedur (SOP), termasuk juga dengan penyadapan yang dilakukan KPK.
"Sebab dari kasus penyadapan yang telah terjadi, ada ibu rumah tangga yang mau bercerai dengan suaminya disadap. Wartawan meliput kasus juga pernah ikut
disadap," kata dia.
Itu sebabnya, menurut Heru, SOP perlu diaudit setelah penyadapan dilakukan. Termasuk kapan dimulai dan kapan berakhirnya penyadapan. Terakhir ia juga
mengimbau, perlu infrastruktur yang dapat dipakai semua penegak hukum secara bersama.
"Jadi, tidak tiap penegak hukum harus terkoneksi ke tiap operator atau penyelenggara jasa internet, tapi cukup satu dan dari yang satu itu baru dihubungkan dengan masing-masing penegak hukum," pungkasnya di akhir pembicaraan.
Sumber
"Misalnya saja terjadi salah sadap. Orang yang seharusnya tidak disadap tapi disadap," anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi
memberikan contoh pelanggaran privasi yang dimaksud, kepada detikINET di Jakarta, Jumat (4/12/2009).
Pemerintah seperti diketahui tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. RPP Penyadapan ini merupakan turunan dari Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal 31 ayat 4 UU ITE, tata cara mekanisme penyadapan akan diatur dalam PP, yang menurut pasal 54 UU ITE akan disahkan paling lambat April 2010. Menurut Heru, RPP ini ada di bawah koordinasi Depkominfo, bukan BRTI.
Secara teori, UU Telekomunikasi dan UU ITE menjamin hak konsumen dan masyarakat dari penyadapan, namun tetap memberi ruang terbatas bagi polisi dan jaksa untuk mendapat rekaman dengan permohonan tertulis dari Jaksa Agung dan Kapolri. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)juga punya wewenang untuk menyadap.
Tetapi dalam implementasinya, kata Heru, tidak selalu permohonan tertulis ditandatangani Jaksa Agung dan Kapolri. Sehingga perlu dibuat standar operasional prosedur (SOP), termasuk juga dengan penyadapan yang dilakukan KPK.
"Sebab dari kasus penyadapan yang telah terjadi, ada ibu rumah tangga yang mau bercerai dengan suaminya disadap. Wartawan meliput kasus juga pernah ikut
disadap," kata dia.
Itu sebabnya, menurut Heru, SOP perlu diaudit setelah penyadapan dilakukan. Termasuk kapan dimulai dan kapan berakhirnya penyadapan. Terakhir ia juga
mengimbau, perlu infrastruktur yang dapat dipakai semua penegak hukum secara bersama.
"Jadi, tidak tiap penegak hukum harus terkoneksi ke tiap operator atau penyelenggara jasa internet, tapi cukup satu dan dari yang satu itu baru dihubungkan dengan masing-masing penegak hukum," pungkasnya di akhir pembicaraan.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar